Lambang Satuan Karya (Saka) Pramuka
Satuan Karya Pramuka, atau biasa disebut Saka, memiliki berbagai lambang yang mewakili bidang-bidang khusus dalam Pramuka. Berikut beberapa contoh lambang Saka: • Saka Dirgantara: Di dalam lambang terdapat gambar pesawat terbang dan roket, sepasang tunas kelapa, bintang, dan tulisan SAKA DIRGANTARA. melambangkan kedirgantaraan dan semangat untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang penerbangan. Saka Dirgantara menyediakan pelatihan dan pendidikan di bidang kedirgantaraan, dengan tujuan agar para anggota pramuka dapat berkontribusi dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara setelah menyelesaikan proses tersebut. • Saka Bhayangkara: Di dalam lambang terdapat perisai, bintang, obor, gambar lambang gerakan pramuka dan tulisan SAKA BHAYANGKARA. melambangkan keberanian dan kesiapan dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Saka Bhayangkara berfungsi sebagai pusat pelatihan dan pendidikan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Diharapkan, para anggota pramuka nantinya dapat memberikan manfaat dan mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara. • Saka Wira Kartika: Lambang Saka WIra Kartika berbentuk segilima beraturan yang memuat Lambang Eka Paksi, dua buah tunas kelapa gerakan pramuka, dua batang padi yang menguning dan tulisan SAKA WIRA KATIKA . Saka Wira Kartika berfokus pada pendidikan dan pelatihan bela negara, dengan bimbingan dari TNI AD (Angkatan Darat). Program ini dirancang untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang bela negara kepada para anggotanya. • Saka Bakti Husada: Lambangnya berbentuk segilima beraturan, yang memuat lambang kesehatan, dua buah tunas kelapa, bintang dan tulisan SAKA BAKTI HUSADA. Saka Bakti Husada, ini menyediakan pelatihan dan pendidikan keterampilan di bidang kesehatan. Setelah menyelesaikan pendidikan di saka ini, para anggota pramuka diharapkan dapat mengabdikan diri mereka kepada masyarakat dalam bidang kesehatan.
Baca juga : Skill Bertahan Hidup yang Diajarkan dalam Pramuka
Wajib Mengikuti Arah yang Ditunjuk: Belok Kiri
Gambar rambu perintah wajib mengikuti arah yang ditunjuk, belok kiri
Tanda rambu lalu lintas wajib mengikuti arah yang ditunjuk, belok kiri, mengharuskan pengendara untuk membelokkan kendaraan ke arah kiri.
Perintah Kecepatan Minimum yang Diwajibkan
Gambar rambu perintah kecepatan minimum yang diwajibkan
Apabila melihat rambu perintah kecepatan minimum yang diwajibkan, maka pengguna jalan tidak boleh membawa kendaraan di bawah atau melebihi batas kecepatannya. Dengan melihat rambu ini, maka pengendara bisa mengetahui kecepatan terbaik dan aman dalam berkendara. Berdasarkan gambar, maka kecepatan kendaraan harus 60 km/jam.
Gambar rambu rambu lalu lintas petunjuk dan artinya
Rambu petunjuk merupakan jenis rambu lalu lintas yang menandakan petunjuk arah, sehingga pengendara tidak tersesat. Rambu petunjuk biasanya memiliki gambar yang variatif, sehingga sangat terlihat unik dan keren.
Yang harus diperhatikan pada rambu petunjuk di rambu lalu lintas adalah:
Berikut ini adalah beberapa rambu petunjuk yang sering ditemukan di jalan.
Dilarang Putar Balik
Gambar putar balik dicoret
Rambu putar balik yang telah dicoret menandakan larangan bagi pengendara untuk melakukan manuver putar balik. Rambu ini umumnya terdapat di persimpangan jalan serta di ruas jalan yang hanya dapat dilalui satu arah. Fungsinya adalah mencegah kemacetan yang mungkin terjadi akibat antrian kendaraan yang ingin melakukan putar balik.
Kegiatan putar balik diatur di lampu lalu lintas dengan larangan yang tegas. Tidak diperkenankan untuk melakukan putar balik di jalur yang memiliki marka atau tanda larangan putar balik. Larangan ini juga berlaku di persimpangan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas, kecuali terdapat tanda yang memperbolehkan putar balik.
Pelanggaran terhadap rambu larangan putar balik dapat dikenai sanksi hukuman pidana selama 2 bulan. Besaran denda tilangnya diatur berdasarkan jenis pelanggaran yang termaktub dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda atas pelanggaran rambu larangan putar balik ditetapkan sebagai berikut:
Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas diharuskan membayar denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau menghadapi hukuman penjara maksimal selama 2 bulan (sesuai Pasal 287 ayat 1). Artinya, denda untuk pelanggaran rambu larangan putar balik adalah sebesar Rp 500.000.
Dilarang Belok Kiri
Gambar belok kiri dicoret
Belok kiri dicoret kebanyakan ditemukan di jalan satu arah, meskipun ada juga yang dipasangkan di area persimpangan. Larangan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil dan pelarangan belok kiri biasanya untuk menghindarkan kemacetan atau penumpukan kendaraan.
Lambang Bilangan 1-10 Beserta Artinya
Foto: Lambang Bilangan (printablee.com)
Dilansir dari Jurnal Al-Azhar Seri Humaniora tahun 2018, lambang bilangan adalah simbol atau lambang yang digunakan untuk menuliskan nama bilangan dan biasanya dilambangkan melalui angka.
Setiap lambang bilangan juga memiliki artinya dalam numerologi.
Numerologi adalah studi tentang angka, pola angka, energi di balik setiap angka, dan hubungan energinya saat berkaitan dengan seseorang atau tanggal.
Berikut lambangan bilangan 1 hingga 10 beserta arti dan maknanya.
Lambang bilangan 1 atau satu adalah angka pertama dari urutan bilangan asli tak terbatas.
Angka ini mewakili hal tunggal dan kadang ditulis sebagai ke-1 dan dibaca kesatu, atau dipakai istilah pertama, awal, dan sulung.
Angka ini merupakan bilangan di antara 0 dan 2.
Dalam kebudayaan Yunani kuno, lambang bilangan 1 tidak dianggap sebagai angka dan dianggap sebagai unit.
Justru lambang bilangan 2 lah yang pertama kali dianggap sebagai angka karena mewakili perkalian.
Baru di zaman modern, lambang bilangan 1 masuk ke dalam angka dan memiliki makna yang melambangkan persatuan.
Lambang bilangan dua berada setelah angka 1 dan sebelum angka 3.
Angka dua sering dijadikan sebagai simbol berpasang-pasangan.
Angka 2 juga menggambarkan dorongan untuk kebersamaan, perdamaian, dan harmoni.
Dua merupakan bilangan prima karena faktornya terdiri dari 1 dan 2 saja.
Angka dua juga merupakan lambang bilangan prima genap yang pertama atau yang terkecil.
Baca Juga: Pengurangan Bilangan Bulat Negatif, Positif, dengan Garis Bilangan
Dalam daftar bilangan, 3 merupakan bilangan ganjil.
Angka 3 juga merupakan bilangan prima yang kedua dan merupakan bilangan prima ganjil pertama atau yang terkecil.
Dalam geometri, tiga digunakan sebagai dimensi bangunan yang terdiri dari panjang, lebar, dan tinggi.
Lambang bilangan 3 yang dibaca tiga merupakan sebuah angka di antara 2 dan 4.
Angka 3 dalam agama Kristiani merujuk pada trinitas, yakni Bapa, Anak, dan Roh Kudus.
Sementara itu, dalam agama Islam, angka tiga dentik dengan istilah Sunnah Rasul.
Hal itu bisa ditandai ketika umat muslim berwudu dengan membasuh bagian tubuh tertentu sebanyak tiga kali dan memuliakan ibu 3 kali utama daripada ayah.
Lambang bilangan 4 atau dibaca empat merupakan sebuah angka setelah 3 dan sebelum 5.
Dalam kepercayaan budaya Cina, Jepang, dan Korea, angka ini sering dianggap sebagai ketidakberuntungan karena pelafalannya juga berarti "mati" dalam bahasa Mandarin.
Berbalik menurut pandangan numerologi.
Dilansir dari laman Numerology, angka 4 adalah simbol rasa aman, stabilitas, dan dengan senang hati bekerja.
Angka lima adalah lambang bilangan setelah angka 4 dan sebelum angka 6.
Rambu larangan adalah rambu-rambu lalu lintas yang melarang para pengendara untuk melakukan suatu hal dan rambu larangan biasanya dibuat dengan warna merah yang dikombinasikan hitam, sedangkan latarnya biasanya menggunakan warna putih. Berikut ini adalah beberapa rambu lalu lintas warna merah atau rambu larangan yang sering ditemukan di jalan.
Ini adalah rambu lalu lintas stop. Apabila Anda melihat tanda stop dengan latar yang berwarna merah, maka dilarang untuk melaju atau berkendara pada suatu jalur. Pengendara diharuskan untuk berhenti sejenak atau berhenti sampai kondisi lebih aman dan hal ini dilakukan untuk menghindarkan adanya konflik dalam lalu lintas.
Gambar dilarang masuk
Strip adalah rambu yang melarang pengguna jalan untuk masuk ke suatu tempat dan larangan ini berlaku buat pengendara atau pejalan kaki. Rambu lalu lintas dilarang masuk ini bisa dilanggar oleh pihak yang memiliki pengecualian.
Tanda S biasanya menandakan stop atau berhenti, sedangkan tanda “S” dicoret menandakan jangan berhenti. Apabila anda melihat rambu ini, maka anda tidak boleh berhenti sejenak atau parkir dan apabila anda melanggar, maka anda akan dikenakan tilang sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Gambar p dicoret atau dilarang parkir
Rambu larangan parkir ditandai dengan huruf P besar yang tengahnya dicoret merah. Huruf P tersebut merupakan singkatan dari kata "parkir".
Maknanya adalah tidak ada izin untuk kendaraan manapun untuk berhenti dan memarkirkan kendaraannya di tempat tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa peraturan serta sanksi terkait parkir di tepi jalan, bahu jalan, atau penggunaan area jalan telah diatur dalam perundangan daerah setempat dan dikenal sebagai Tempat Parkir Tepi Jalan Umum.
Sebagai contoh, ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2010 mengenai Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah Daerah, melarang parkir sembarangan di bahu jalan.
Definisi Tempat Parkir Tepi Jalan Umum merujuk pada area yang digunakan untuk memarkir kendaraan dengan memanfaatkan sebagian ruas jalan yang berada di sisi kiri mengikuti arus lalu lintas, atau tempat parkir kendaraan pada bagian tertentu dari badan jalan, gedung, atau area parkir yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi.
Sanksi bagi pelanggaran aturan tentang larangan parkir telah diatur oleh pemerintah. Larangan parkir sembarangan di lokasi tertentu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Contohnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi, yang mengatur larangan parkir sembarangan.
Dalam pelaksanaan urusan transportasi di daerah, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Dinas.
Penindakan ini berlaku bagi pelanggar yang melakukan hal-hal berikut:
Secara umum, sanksi terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir di lokasi yang tidak ditetapkan adalah sebagai berikut:
Praktik parkir liar di badan jalan dapat menyebabkan penyempitan ruang lalu lintas. Hal ini mengakibatkan pengurangan kecepatan kendaraan dan berpotensi menimbulkan kemacetan yang merugikan banyak pengguna jalan.
Sanksi yang diberlakukan lebih mengutamakan efek jera bagi pelanggar parkir sembarangan. Mereka dapat dikenai denda maksimal sebesar Rp. 500.000,- sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda ini diberikan melalui tilangan slip biru oleh kepolisian, yang kemudian harus dibayarkan melalui Bank BRI.
Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menderek kendaraan yang parkir sembarangan melalui petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Tindakan ini sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan atau diderek, dengan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar.
Besaran biaya penderekan ini diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yakni sebesar Rp. 500.000,- per hari per kendaraan yang diderek karena parkir sembarangan. Pembayaran biaya ini dilakukan langsung ke Bank DKI.
Area parkir dilarang merupakan kebijakan yang telah disosialisasikan oleh pemerintah demi menjaga kenyamanan dan keselamatan para pengguna jalan. Terdapat beberapa lokasi yang telah ditetapkan dengan rambu "Dilarang Parkir" guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ini. Berikut adalah sepuluh lokasi yang termasuk dalam ketentuan tersebut:
Sepuluh area yang dilarang untuk parkir telah diatur dalam Undang-Undang. Namun, bagaimana jika terjadi keadaan darurat, seperti mobil tiba-tiba mogok di area tersebut?
Penting untuk diketahui, dalam Pasal 121 Bagian Kedua dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dijelaskan mengenai parkir yang diizinkan dalam kondisi darurat.
Pasal ini menegaskan bahwa apabila kendaraan bermotor terpaksa parkir karena situasi darurat, pengemudi wajib menandai dengan segitiga pengaman, lampu peringatan bahaya, atau tanda peringatan lainnya.
Namun, masalah sering muncul terkait parkir di belakang, sebelum, atau sesudah rambu. Banyak yang salah mengira bahwa aturan dari rambu hanya berlaku di bawahnya. Namun, parkir di belakang, sebelum, atau sesudah rambu tetap dianggap pelanggaran menurut aturan yang berlaku, dan dapat berujung pada denda.
Ketika mesin mati dan pengendara meninggalkan kendaraan meskipun hanya untuk beberapa meter atau menit saja, itulah yang dianggap sebagai parkir.
Jika ada rambu di area parkir, aturan dilarang parkir berlaku di sekitar area hingga terlihat rambu lalu lintas berikutnya. Meskipun demikian, masih diperbolehkan untuk berhenti di area tersebut dengan syarat mesin mobil tetap hidup dan lampu sein dinyalakan sebagai tanda peringatan.
Lajur atau Bajian Jalan yang Wajib Dilewati, Kiri
Gambar rambu perintah lajur atau bagian jalan yang wajib dilewati, kiri
Rambu lalu lintas lajur atau bagian jalan yang wajib dilewati, kiri mengharuskan pengendara untuk mengikuti jalur atau lajur kiri.
GERAKAN Pramuka adalah salah satu gerakan kepanduan yang terkenal di Indonesia, dan memiliki berbagai lambang yang sarat dengan makna filosofis. Lambang-lambang ini bukan hanya sekadar simbol, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai, prinsip, dan semangat Pramuka. Mari kita kenali beberapa lambang Pramuka beserta artinya.
Lambang utama Gerakan Pramuka Indonesia adalah Tunas Kelapa. Lambang ini diciptakan oleh Soenardjo Atmodipuro dan diresmikan pada tanggal 14 Agustus 1961. Tunas Kelapa dipilih sebagai lambang karena pohon kelapa dikenal memiliki banyak manfaat dan dapat tumbuh subur di berbagai tempat di Indonesia, menggambarkan Pramuka yang diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat di mana pun berada. Makna Simbolik • Tunas Kelapa: Melambangkan generasi muda yang penuh potensi untuk berkembang dan bermanfaat bagi masyarakat. • Pohon Kelapa: Melambangkan kekuatan, ketahanan, dan keteguhan. • Buah Kelapa yang Tumbuh Tinggi: Menggambarkan cita-cita yang tinggi dan semangat yang kokoh dalam mencapai tujuan.
Wajib Mengikuti Arah Kanan
Gambar rambu perintah wajib mengikuti arah kanan
Rambu wajib mengikuti arah kanan mengharuskan pengguna jalan untuk mengendarai kendaraan ke arah kanan.
Dilarang Belok Kanan
Gambar belok kanan dicoret
Belok kanan dicoret tentu melarang para pengendara untuk berbelok ke arah kanan dan larangan ini biasanya menghindarkan adanya tabrakan antara pengendara di lajur kiri dengan kanan.
Gambar rambu lalu lintas peringatan dan artinya
Rambu lalu lintas peringatan juga banyak ditemukan di jalan dan identik memiliki warna kuning dengan lambang yang berwarna hitam. Kebanyakan rambu lalu lintas peringatan memiliki bentuk menyerupai belah ketupat dan informasi dalam rambu peringatan biasanya memberikan kewaspadaan kepada pengendara dengan tantangan jalan yang ada di depan.